
Ini adalah keterangan gambar
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Memimpin penyusunan perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes).
Menetapkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Mengarahkan pembangunan desa sesuai aspirasi masyarakat.
Mengkoordinasikan perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan.
Membangun hubungan kerja dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Menjaga ketertiban, keamanan, dan harmoni sosial di masyarakat.
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, dan arsip.
Menyusun rancangan APBDes, laporan realisasi anggaran, dan laporan kinerja.
Menyiapkan bahan untuk penyusunan peraturan desa.
Mengkoordinasikan kerja para Kaur dan Kasi.
Menyusun laporan kepada camat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengelola semua proses keuangan desa.
Menyusun administrasi keuangan desa.
Menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan uang desa.
Membuat pembukuan dan laporan keuangan sesuai aturan.
Mengelola penyaluran dana desa dan ADD.
Mengelola tata usaha, inventaris kantor, dan aset desa.
Melaksanakan pelayanan administrasi umum masyarakat.
Menyusun data base profil desa.
Mengumpulkan dan mengolah data perencanaan pembangunan.
Menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan laporan pembangunan.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Mengurus administrasi kependudukan (lahir, mati, pindah, datang).
Membina ketertiban, keamanan, dan penegakan peraturan desa.
Mengelola pendataan wilayah, RT/RW, dan pertanahan.
Koordinasi pemutakhiran data IDM, SDGs Desa, dan administrasi pemerintahan lainnya.
Mengembangkan kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik.
Mengelola sarana prasarana desa, irigasi, jalan, fasilitas sosial.
Membantu pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Mendukung kegiatan karang taruna, PKK, UMKM, serta peningkatan ekonomi masyarakat.
Melayani administrasi surat menyurat masyarakat.
Mengembangkan pelayanan publik yang cepat dan mudah.
Membantu kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Memberdayakan lembaga masyarakat agar aktif pada kegiatan desa.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dusun.
Menjaring aspirasi masyarakat di dusun dan menyampaikannya ke pemerintah desa.
Menggerakkan gotong royong dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan yang ada di dusun.
Menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan warga.
(Tidak termasuk perangkat desa, tetapi menjadi mitra pemerintah desa)
BPD: menampung aspirasi, membahas dan menyetujui peraturan desa.
RT/RW: pendataan warga, keamanan lingkungan, pelayanan sosial.
PKK: pembinaan keluarga, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.
Karang Taruna: pembinaan pemuda dan kegiatan sosial.
LPM: perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.