Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. KEPALA DESA

Tugas Pokok

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  • Memimpin penyusunan perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes).

  • Menetapkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

  • Mengarahkan pembangunan desa sesuai aspirasi masyarakat.

  • Mengkoordinasikan perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan.

  • Membangun hubungan kerja dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.

  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan harmoni sosial di masyarakat.


2. SEKRETARIS DESA (SEKDES)

Tugas Pokok

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi

  • Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, dan arsip.

  • Menyusun rancangan APBDes, laporan realisasi anggaran, dan laporan kinerja.

  • Menyiapkan bahan untuk penyusunan peraturan desa.

  • Mengkoordinasikan kerja para Kaur dan Kasi.

  • Menyusun laporan kepada camat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.


3. KAUR KEUANGAN

Tugas Pokok

Mengelola semua proses keuangan desa.

Fungsi

  • Menyusun administrasi keuangan desa.

  • Menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan uang desa.

  • Membuat pembukuan dan laporan keuangan sesuai aturan.

  • Mengelola penyaluran dana desa dan ADD.


4. KAUR UMUM & PERENCANAAN

Tupoksi Kaur Umum

  • Mengelola tata usaha, inventaris kantor, dan aset desa.

  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum masyarakat.

  • Menyusun data base profil desa.

Tupoksi Kaur Perencanaan

  • Mengumpulkan dan mengolah data perencanaan pembangunan.

  • Menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan laporan pembangunan.

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan desa.


5. KASI PEMERINTAHAN

Tugas Pokok & Fungsi

  • Mengurus administrasi kependudukan (lahir, mati, pindah, datang).

  • Membina ketertiban, keamanan, dan penegakan peraturan desa.

  • Mengelola pendataan wilayah, RT/RW, dan pertanahan.

  • Koordinasi pemutakhiran data IDM, SDGs Desa, dan administrasi pemerintahan lainnya.


6. KASI KESEJAHTERAAN (PEMBANGUNAN)

Tugas Pokok & Fungsi

  • Mengembangkan kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik.

  • Mengelola sarana prasarana desa, irigasi, jalan, fasilitas sosial.

  • Membantu pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

  • Mendukung kegiatan karang taruna, PKK, UMKM, serta peningkatan ekonomi masyarakat.


7. KASI PELAYANAN

Tugas Pokok & Fungsi

  • Melayani administrasi surat menyurat masyarakat.

  • Mengembangkan pelayanan publik yang cepat dan mudah.

  • Membantu kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

  • Memberdayakan lembaga masyarakat agar aktif pada kegiatan desa.


8. KEPALA DUSUN (KADUS)

Tugas Pokok

Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dusun.

Fungsi

  • Menjaring aspirasi masyarakat di dusun dan menyampaikannya ke pemerintah desa.

  • Menggerakkan gotong royong dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan yang ada di dusun.

  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan warga.


9. LEMBAGA KEMASYARAKATAN (BPD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, LPM) – Singkat

(Tidak termasuk perangkat desa, tetapi menjadi mitra pemerintah desa)

  • BPD: menampung aspirasi, membahas dan menyetujui peraturan desa.

  • RT/RW: pendataan warga, keamanan lingkungan, pelayanan sosial.

  • PKK: pembinaan keluarga, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.

  • Karang Taruna: pembinaan pemuda dan kegiatan sosial.

  • LPM: perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.


HUT RI 2025
LINK TERKAIT