Pemdes Muer dan Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis untuk 25 Pasangan

Aula Kantor Desa Muer pada Rabu, 18 Agustus 2025, menjadi saksi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar Pemerintah Desa Muer bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa.

Desa Muer, Kecamatan Plampang – Aula Kantor Desa Muer pada Rabu, 13 Agustus 2025, menjadi saksi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar Pemerintah Desa Muer bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini diikuti oleh 25 pasangan calon pengantin yang belum memiliki akta nikah resmi.

Sidang isbat nikah ini merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam membantu masyarakat mendapatkan pengesahan pernikahan secara hukum negara. Hal ini tidak hanya mempermudah pengurusan administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi setiap pasangan.

Kepala Desa Muer, Asy Ariy, menyampaikan bahwa program ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Desa Muer memiliki dokumen pernikahan yang sah, sehingga dapat menikmati hak-hak hukum dan pelayanan publik secara penuh,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini menjadi salah satu bentuk layanan jemput bola untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pedesaan.

Antusiasme warga terlihat sejak pagi. Peserta hadir lengkap bersama saksi dan dokumen pendukung yang diperlukan. Proses sidang berjalan lancar, dengan pemeriksaan berkas, pemanggilan pasangan satu per satu, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan salinan putusan kepada para peserta. Warga pun mengungkapkan rasa syukur atas adanya pelayanan ini, yang dinilai memudahkan sekaligus meringankan beban ekonomi karena tidak ada biaya yang dikenakan.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Desa Muer berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi semakin meningkat, sehingga ke depan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang lengkap dan sah.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT