
emerintah Desa Muer melaksanakan Kegiatan Penetapan Tapal Batas Dusun pada Senin, 23 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya penataan wilayah administrasi desa yang tertib, jelas, dan berkelanjutan.
Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa — Pemerintah Desa Muer melaksanakan Kegiatan Penetapan Tapal Batas Dusun pada Senin, 23 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya penataan wilayah administrasi desa yang tertib, jelas, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, BPD, perwakilan dusun, serta unsur pendamping teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Melalui proses musyawarah yang berjalan demokratis dan partisipatif, seluruh peserta sepakat bahwa Desa Muer resmi dimekarkan menjadi 6 (enam) dusun, dari sebelumnya hanya 3 dusun definitif, yaitu:
Dusun Muer
Dusun Kalepee
Dusun Jompong
Dusun Buin Cente
Dusun Muer A
Dusun Telaga Lompa
Secara rinci, pemekaran wilayah dusun dilakukan sebagai berikut:
Dusun Induk Muer dimekarkan menjadi:
Dusun Buin Cente
Dusun Muer A
Dusun Jompong dimekarkan dengan pembentukan:
Dusun Telaga Lompa
Penetapan tapal batas ini bertujuan untuk memperjelas wilayah administrasi, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat pemerintahan dusun dalam mendukung pembangunan desa.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber teknis dari DPMD Kabupaten Sumbawa, yaitu:
Muchlis Dompasanow, S.T – Tenaga Ahli
Agazy Prasetya, S.T., M.Sc – Tenaga Ahli
Irpan M – Tenaga Ahli
Para narasumber memberikan pemaparan terkait mekanisme penetapan tapal batas dusun, dasar hukum pemekaran wilayah, serta tahapan administratif yang harus dipenuhi agar hasil pemekaran dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa Muer menyampaikan bahwa penetapan tapal batas dan pemekaran dusun ini merupakan langkah strategis untuk:
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Meningkatkan efektivitas pemerintahan dusun
Mendorong pemerataan pembangunan
Memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat dusun
Dengan disepakatinya pemekaran menjadi enam dusun, Pemerintah Desa Muer berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil musyawarah ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pelaksanaannya berjalan tertib serta berkelanjutan.
📌 Kegiatan: Penetapan Tapal Batas Dusun
📍 Lokasi: Desa Muer, Kecamatan Plampang
📅 Tanggal: 23 Desember 2025
👥 Peserta: 70 orang
🏘️ Jumlah Dusun: 6 Dusun